Popular Topic

  •  | 
  • 19 December 2018

Eddy Law Segera Somasi DJ Management, Terkait Hak Cipta Lagu Diobok Obok

Dangduter, Jakarta – Dr (C) Edi Ribut Harwanto, SH, MH atau biasa kita kenal dengan Eddy Law pelantun lagu “Resah” sedang menyiapkan somasi kepada DJ Management. Pasalnya artis dangdut pendatang baru, Meldi, keponakan dari Dewi Persik, dinilai menjiplak lagu musisi legendaris Indonesia Papa T Bob berjudul “Diobok obok”.

Edi Ribut, mengatakan bahwa terdapat beberapa notasi dan kalimat dalam lagu “Obok obok ” ciptaan Didi Kingkong yang dinilai menjiplak lagu Papa T Bob pada notasi tertentu di lagu tersebut.

“Saat ini saya menunggu dari Papa T Bob, yang akan melihat secara teknis mengenai notasi lagu dan kata kata yang digunakan pihak DJ Management, selaku pihak yang harus bertangung jawab,” kata Eddy Law, Senin (17/12/2018).

Secara hukum, kata Eddy, menurut UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, pasal 23 diatur mengenai hak ekonomi pelaku pertunjukan yaitu hak musisi pencipta lagu dan penyanyi. Sebagai pemilik hak terkait Papa T Bob adalah sebagai pencipta lagu “Diobok obok” yang dipopulerkan oleh penyanyi Joshua.

Oleh sebab itu, jika ada pihak ketiga akan menggunakan notasi lagu atau kalimat judul lagu yang sudah populer maka pihak ketiga wajib meminta lisensi dari pemilik hak cipta selaku pelaku pertunjukan.

“Saya masih berada diluar kota, nanti jika saya sudah sampai Jakarta, somasi akan dibuat kepada Produser dimana penyanyi Meldi keponakan Dewi Persik bernaung di labelnnya, ” kata Eddy Law yang juga pengacara Nagaswara ini.

Sementara Papa T Bob, Pencipta lagu Diobok Obok, menyatakan bahwa di dalam lagu Obok obok yang dibawakan Meldi terdapat notasi yang menggunakan kalimat diobok obok. “Dan notasi lagunya juga sebagian mengambil dari lagu saya diobok obok,” katanya.

Menurut Papa T Bob, pihak Meldi pernah ingin bertemu dirinya. Namun ditolak, karena membawa pengacara. “Saat saya mau bertemu, mereka membawa pengacara. Saya menolak, kalau mereka membawa pengacara tentu urusan lain, saya juga punya pengacara. Makanya sekalian saja saya minta pengacara saya untuk mensomasi label atau apapun sebagai pihak yang bertangung jawab,” paparnya.

“Apapun ceritanya lagu di obok obok sudah populer dan jika mau menggunakan notasi di dalam lagu saya, ya harus ada lisensi dari saya selaku pencipta lagu di obok obok. Berubah syair, memutilasi notasi lagu itu bagian dari pelangaran hak cipta, kami sebagai pelaku pertunjukan sebagai Pencipta berhak melindungi karya kami ciptakan,“ katanya. (uc/ddt)

Untuk download Aplikasi klik disini Dangduter atau kunjungi Play Store di Android anda

Jangan lupa kunjungi akun Sosmed Dangduter ya.

FB : @Dangdutercom

Twitter : @Dangdutercom

IG : @Dangdutercom

Konten Lainnya