Popular Topic
- |
- 19 December 2018
Eddy Law dan 45 Pencipta Lagu Akan Somasi Youtube Terkait Royalti
Dangduter, Jakarta – Puluhan musisi, pencipta lagu dan penyanyi yang menamakan diri sebagai perkumpulan Asosiasi Bela Hak Cipta Indonesia (AB-HCI) akan mngirimkan somasi kepada pihak Youtube dan aplikasi berbayar di Indonesia, terkait indikasi tidak adanya pembayaran royalti hak terkait kepada para pelaku pertunjukan.
Menurut para musisi dan Pencipta lagu, karya lagu dan musiknya secara liar diunggah oleh pihak pihak tertentu untuk mendapatkan nilai ekonomi secara komersial.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum para musisi pencipta lagu Dr (C) Edi Ribut Harwanto SH MH atau Eddy Law kepada Dangduter.com.
“Para musisi dan pencipta lagu datang menemui saya untuk mensomasi Youtube, diantaranya Papa T Bob, Yongky RM, Sugito dan pencipta musik senior lainnya sebagai koordinator para musisi Indonesia guna memperjuangkan hak ekonomi para pelaku pertunjukan khususnya hak terkait mereka ,”kata Edi, Rabu (19/12/2018).
“Kami datang menemui pak Edi Ribut Harwanto di kantornya mewakili teman musisi dan pencipta lagu terkait semakin liarnya karya lagu dan musik yang diunggah YouTube yang viewers berjuta juta, namun para pelaku pertunjukan tidak pernah mendapatkan hak ekonominya selama ini, “ujar Sugito.
Sementara Papa T Bob mengaku, dirinya sengaja meminta bantuan Eddy Law karena selain seorang pengacara juga seorang penyanyi dan musisi, sekaligus pencipta lagu.
”Sehingga beliau sangat paham mengenai seluk beluk dugaan tindak pidana hak cipta dan hak moral terkait aspek hukumnya, “ucapnya.
Seperti diketahui di You Tube banyak lagu diunggah secara liar oleh pemilik konten di luar label.
” Hal itu saya nilai merugikan pelaku pertunjukan seperti kami. Sudah jelas pembayaran YouTube ada aturan mainya, namun kami tidak pernah dimintai izin oleh pemilik akun yang sepertinya bebas mengunggah karya- karya kami. Ini jelas pelanggaran pidana yang harus diusut tuntas, “kata Papa T Bob lagi.
Sementara Yongky RM Timur Priyono Dapur 61 mengaku, saatnya hak ekonomi dalam bidang hak terkait ini harus diperjuangkan sehingga YouTube harus hati -hati menurunkan karya karya lagu dan musik tak berizin dari pelaku pertunjukan.
”Oleh sebab itu, kami bersama -sama musisi Indonesia lainnya melalui kuasa hukum yang kita tunjuk akan mengklarifikasi kepada pihak Youtube dan aplikasi berbayar lainya mengenai siapa yang memberi lisensi atas pengunaan lagu dan musik tersebut, karena hal ini sudah masuk ranah komersil, “ujarnya.
Dari data yang masuk ke kantor hukum Law Office Eddy R. Harwanto SH MH & Associates yang diterima dari koordinator Asosiasi Bela Hak Cipta Indonesia, mereka menyerahkan untuk melakukan pengusutan kepada para pihak yang harus bertangung jawab, diantaranya musisi legendaris Indonesia Dadang S. Manaf, Amin Ivo’s, Slamet Andriadie, Wahyu WHL, Ricard Kyoto, Ryan Kyoto, Cecep A Sudrajat, R. Iskandar, Hermes Sihombing, Bambang Setia Boedi. B, Jon Dayat, dan Adi Bing Slamet.
Ditempat terpisah Eddylaw mengaku saat ini terdapat 16 musisi pencipta lagu dan penyanyi masih dalam proses administrasi di kantornya.
“Nanti setelah selesai semuanya kita akan gelar perskon secara terbuka dan mengirimkan somasi somasi kepada korporasi pengelola aplikasi berbayar termasuk klarifikasi kepada pihak Youtube terkait tuntutan para pelaku pertunjukan Indonesia yang telah menunjuk kantor hukum saya untuk mengani hal tersebut “ungkap Eddylaw yang yang Ketua Umum LBH Pertai Berkarya besutan Tommy Suharto .
Untuk download Aplikasi klik disini Dangduter atau kunjungi Play Store di Android anda
Jangan lupa kunjungi akun Sosmed Dangduter ya.
FB : @Dangdutercom
Twitter : @Dangdutercom
IG : @Dangduterco