Popular Topic
- |
- 19 June 2019
Pengacara Vanessa Angel Ajukan Gugatan ke MK
Dangduter, Jakarta – Pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik menganggap tuntutan terhadap kliennya itu terlalu berat. Dia menilai selama ini tidak ada saksi-saksi kunci yang dapat dihadirkan.
Tak hanya itu, Malik menganggap beberapa saksi ahli yang dihadirkan pun tidak sesuai fakta persidangan. "Hanya satu saksi IT, dan saksi IT itu juga bohong. Dia mengatakan hadir di Polda jam 9.00, ternyata di BAP-nya jam 16.00,” ujarnya.
Tak hanya itu, Malik dan tim berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila memang Vanessa dinyatakan bersalah.
Namun, sebelumnya, pihaknya akan merapatkan hasil tuntutan itu bersama tim untuk menyusun pledoi.
“Kalau ini dikatakan bersalah, 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua, karena chatting pribadi akan membuat suatu orang terpidana. Insyaallah, ada tim lain, kita tunggu putusan ini, kita akan ajukan gugatan review ke MK," pungkasnya.
Di dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019), Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara.
Aktris yang heboh dengan transaksi prostitusi senilai Rp 80 juta itu diduga kuat bersalah setelah melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vanessa dianggap melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk download Aplikasi klik disini Dangduter atau kunjungi Play Store di Android anda
Jangan lupa kunjungi akun Sosmed Dangduter ya.
FB : @Dangdutercom
Twitter : @Dangdutercom
IG : @Dangdutercom