Popular Topic

  •  | 
  • 17 July 2020

Luncurkan Dua Buku Sekaligus, Dr.Edi Ribut Harwanto S.,H.,M.H. Inginkan Perubahan Yang Lebih Baik Di Era Milenial

Dangduter, Jakarta – Dr.Edi Ribut Harwanto S.,H.,M.H., dibulan Juli meluncurkan dua buku sekaligus. Dua buku dengan tema yang berbeda. 

Buku edisi keempat berjudul: Politik Hukum Pidana dan buku edisi keempat berjudul: Kebijakan Reformulasi Yurisdiksi.

Dua Buku dengan sudut pancang dan tema yang berbeda, namun benang merah secara subtasi isi berbicara mengenai pnengakan hukum pidana, namun objek bahasan berbeda.

Buku edisi ke-4, lebih mnguliti tentang dogma-teologi dikaitkan dengan proses demokrasi, penegakkan hukum pidana, dalam rangka mewujudkan pemimpin negara era milenial dan akhir zaman dalam lingkup penyimpangan penghianatan oknum oknum pemimpin negara dalam prilaku sekulerismenya.

Hal itu dengan didukung Data Data pejabat terlibat kasus korupsi dirangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara Buku edisi ke-5 ini,  masih mengambil tema tema aspek hukum pidana, namun dititik beratkan pada Kasus tindak pidana hak cipta di Indonesia.

Pola pendekatan penulisan lebih pada pengabungan antara hukum positif dan hukum agama yang disingkroninasikan dengan nilai nilai keadilan  hukum menurut Alqur'an dan keadilan menurut Hukum positif dan filsafat Islam dan Filsafat barat. Tentu, tema yang diangkat oleh penulis terdapat novelty sebagai sarana koreksi reformulasi sebagian regulasi ketentuan pidana dan beberapa pasal subtasial lain yang dinilai menutupnya penulis terjadi kontradiktif dan mengalami masalah yuridis.

Menurut Doktor Edi pakar Hukum pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, buku yang saya tulis dapat menjadi referensi bagi organisasi profesi seniman indonesia. Banyak dari catatan penulis dari hasil penelitiannya kelemahan UUHC yang tidak dapat dilaksanakan ketentuan pidananya terjadi multi tafsir didalam implementasinya.

Selanjutnya, di buku edisi ke-5 ini, penulis memberikan kajian terkait tindak pidana hak Cipta khususnya di lingkup Black youtuber corporation dan individual yang secara hukum pidana dapat dimintai pertanngung jawaban atas pencurian hak cipta milik Pencipta, pemegang Hak Cipta, hak terkait dan pelaku pertunjukan. "Saya sebelum almarhum Papa T Bob meninggal, sempat ditelpun agar minta para pencuri hak cipta ditindak Secara hukum pidana. Bahkan ia ingin mendapatkan penjelasan bagaimana cara mengusut para black youtubers tersebut.Saat itu saya janji akan memberikan buku edisi ke -5 kepada Papa T Bob karena ia menjadi ketua Asosiasi Bela Hak Cipta "kata Doktor Edi yang juga Pengacara Label Nagaswara Jakarta.

Untuk download Aplikasi klik disini Dangduter atau kunjungi Play Store di Android anda

Jangan lupa kunjungi akun Sosmed Dangduter ya.

FB : @Dangdutercom

IG : @Dangdutercom

Konten Lainnya