Popular Topic

  •  | 
  • 25 August 2020

 

Dr. Edi Ribut Harwanto,S.H.,M.H. Pengacara Ketum DPP Partai Berkarya HMP-Tommy Suharto Segera Mempidanakan Oknum Internal  Partai Yang Mencatut Nama Partai dan Pengurus Tanpa Izin.

Dangduter, Jakarta – Kuasa Hukum Ketua Umum DPP Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra SH atau Tommy Suharto, Dr.  Edi Harwanto SH MH meragukan keabsahan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI No M.HH-17.AH.11.01.Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)  Periode 2020-2025 yang ditanda tangani Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly.

Menurut Edi,  Doktor ilmu hukum dan ahli hukum pidana Ekonomi Dan HAKI jebolan PDIH Undip Semarang ini,  secara faktual SK yang kini tengah beredar dan telah di umumkan ke Media Media Online para pihak yang mencantumkan dan mengklaim sebagai ketua Umum Partai Beringin Karya (Berkarya)  Mayor Jenderal TNI (Purn) Muchdi Purwopranjono  dan  Sekjen Dr. H. Badarudin Andi Picunang, S.T.M.M., menurutnya masih diragukan keabshanya.

Sebagai indikator bahwa, keraguan keabsahan SK Menteri Hukum dan HAM dimaksud, bahwa bapak Hutomo Mandala Putra SH dan Sekjen Priyo Budi Santoso sebagai ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Berkarya yang sah, tidak pernah di kkarifikasi oleh Kemenkum HAM RI terkait adanya usulan perubahan struktur kepengurusan pada Unsur pimpinan DPP Partai Berkarya.

Bahkan, bahwa ketua umum dan sekjen yang sah tidak pernah memberikan izin dilakukan munaslub terhadap mereka yang mngklaim dirinya sebagai pengurus, bahkan juga tidak pernah mendapat izin dari ketua umum Tommy Suharto ketika dimasukan sebagai Ketua Dewan Pembina. Dan, termasuk enam nama nama pengurus DPP yang dicatut dalam kepengurusan versi kepengurusan  Muchdi PR & Badarrudin Andi Picunang sebagai ketum dan sekjen.

Lanjut Edi, yang juga kepala Laboratorium  Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro ini,  pengurus DPP Partai Berkarya yang sah tak perlu risau dan cemas termasuk seluruh pimpinan DPW dan DPD seluruh Indonesia, walaupun munculnya SK Menteri Hukum dan HAM RI sedikit mengangu kenyamanan didalam pertai, namun secara hukum tak perlu risau, Karena SK yang kini beredar secara subtantif berbeda nama partai. Dalam AD/ ART jelas sebutkan bahwa nama partai adalah Partai Berkarya dipimpin oleh Ketua umum H. Hutomo Mandala Putra SH dan Sekjen Prio Budi Santoso yang secara hukum memiliki hak eksklusif , yaitu hak moral dan hak Ekonomi secara kelembagaan sebagai pengurus partai yang sah.

Sementara, pihak yang mengklaim dirinya menjadi ketua Umum Partai Beringin Karya (Berkarya) tentu sudah berbeda nama partai. H. Hutomo Mandala Putra SH dan Priyo Budi Santoso adalah ketua umum DPP Partai Berkarya dan Sekjen.  Sementara ada Pihak pihak terntentu diinternal partai membntuk kepengurusan baru dengan nama partai baru, yaitu Partai Beringin Katya (Berkarya) secara Hukum tidak ada kaitanya dengan Partai Berkarya kerena kepengurusannya  juga Berberda.

Oleh karena keberadaan kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkarya) mencatut nama ketua umum DPP Partai Berkarya  H.. Hutomo Mandala Putra SH dan nama nama pengurus teras lainnya, memasukan ke pengurus DPP Partai Beringin Karya (Berkarya)  tanpa izin dan merugikan nama baik serta mengangu dan membuat kegaduhan diintenal DPP Partai Berkarya maka saya bersama tim sedang mndalami aspek pidananya,  dan segera mungkin kami akan mengambil langkah-langkah hukum demi menjaga dan memberikan perlindungan hukum kepada DPP  Partai Berkarya," Edi saat ditemui Wartawan  di kantor hukumnya Jakarta pagi ini.

Ditempat terpisah Ketua Umum Partai Berkarya H.. Hutomo Mandala Putra SH didepan rapat pleno yang hadiri unsur pimpinan DPP dan  DPW kemarin siang, mengatakan, bahwa berdasarkan kajian hukum telaah yang disampaikan Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH yang memiliki keahlian dari aspek hukum pidana, mngatakan, SK Kemenkum HAM RI tidak dapat jadi pedoman hukum karena sebagai pihak yang rugikan akibat munculnya oknum diinternal partai membntuk pengurus baru dan nama partai baru. Kata Hutomo Mandala Putra atau dikenal Tommy Suharto, banyak kejangalan dalam proses terbitnya SK Kemenkum HAM RI.

Oleh sebab itu saya serahkan kepada Doktor Edi untuk mengambil langkah hukum pidana berkaitan hal tersebut. Selain itu upaya atministrasi juga kita jalankan ada tim yang menangani dan mendalami berkaitan TUN, perdata, Ombusmant dan KIP.  "Saya minta seluruh Pngurus DPP,  DPW dan DPD seluruh Indonesia tetap tenang dan fokus pada pengembangan program partai menjaga kekompakan "Kata Tommy Suharto

Untuk download Aplikasi klik disini Dangduter atau kunjungi Play Store di Android anda

Jangan lupa kunjungi akun Sosmed Dangduter ya.

FB : @Dangdutercom

IG : @Dangdutercom

 

Konten Lainnya