Popular Topic
- |
- 14 August 2020
Pengurus Hasil Munaslub Partai Beringin Karya (Berkarya) Secara Hukum Tidak Diakui Oleh UU Parpol Dan Kubu Tommy Suharto Siap Ambil Upaya Pidana!
Dangduter, Jakarta – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Beringin Karya (Berkarya) yang dilakukan kelompok Badarrudin Andi Picunang DKK terindikasi kuat adanya unsur tindak pidana sebagaimana diatur didalam Pasal 266 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 14 Ayat 1 2 dan 3 UU No 1 Tahun 1946 Peraturan Pidana jo Pasal 28 Ayat 1 jo pasal 45A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Karena terdapat tujuh tokoh pengurus teras DPP Partai Berkarya dicatut didalam kepengurusan DPP Partai Beringin Karya (Berkarya).
Salah satunnya nama Ketua Umum DPP Partai Berkarya H.Hutomo Mandala Putra SH alias Tommy Suharto tanpa izin dan menyalah gunakan namanya untuk kepentingan pengisian dokumen kepengurusan partai secara melawan hukum.
Hal itu disampaikan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H. yang dipercaya sebagai ketua Tim Kordinator Advokasi Tidak Pidana oleh H. Hutomo Mandala Putra SH Ketua Umum DPP Partai Berkarya saat di konfirmasi wartawan Jumat pagi (14-8) dikantor hukumnnnya di bilangan Jakarta Barat.
Kepada Wartawan Doktor Edi mengatakan, bahwa pihaknya bersama tim khusus pidana telah mempelajari aspek aspek dugaan tindakan pidana yang dilakukan kubu sebelah berkaitan dengan pencatutan tujuh nama pengurus DPP Partai Berkarya untuk kepentingan mereka dengan cara melawan hukum.
Fakta-fakta yuridis itu sudah dikonsultasikan Bareskrim Mabes Polri sejak seminggu terakhir dan kini tim tingal menunggi kesiapan prinsipal yang dirugikan secara langsung. Jika sudah siap semua, maka tim akan segera membuat pengaduan ke bareskrim, tingal kita kordinasikan ke ketua Umum DPP dan Sekjen selaku pemegang otoritas kebijakan langkah langkah hukum selanjutnya dan kesiapan prinsipal mngenai jadwal dan waktu pengaduan.
Selain upaya hukum pidana umum yang akan ditempuh, tim pidana juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pelanggaran hak Cipta sebagaimana diatur didalam Pasal 113 Ayat 1,2 dan 3 UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Menurut Doktor Edi yang juga menjabat kepala Laboraturium Fakultas Hukum Universitas Muhmmadiyah Metro ini, UU No 8 Tahun 2008 sebagaimana diubah UU No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, Pasal 12 huruf c, diatur mengenai hak dan kewajiban. Didalam pasal tersebut disebutkan, bahwa memperoleh hak Cipta atas nama lembaga dan tanda gambar partai politik sesuai peraturan perundang undangan.
Bahwa, pasal 40 Ayat 1 huruf e, larangan partai politik mengunakan nama lambang atau tanda gambar yang sama. Yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan nama, gambar, lambang, atau tanda gambar partai politik.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka, dapat diduga kuat kubu sebelah telah diduga kuat melakukan pelanggaran tindak pidana hak cipta dengan mengunakan logo dan gambar partai politik Partai Berkarya milik pencipta dan pemegang hak cipta yang sah yaitu ketum DPP Dan Sekjen.
Tindakan merubah nama Partai Berkarya menjadi Partai Beringin Karya (Berkarya) merupakan tindakan distorsi citaan (mengaburkan nama pemilik ciptaan) , mutilasi (merubah mnghilangkan sebagian ciptaan) dan memodifikasi ciptaan (merubah menambahi bentuk ciptaan). Tiga hal tersebut secara fakta telah terjadi peristiwanya dan wujud hak Cipta juga berubah. Dan, dalam proses perubahan gambar logo dan nama partai yang patut diduga dilakuan kubu sebelah tanpa ada lisensi atau izin dari pemilik hak Cipta dan pemegang hak Cipta, maka hal itu merupkan pelanggaran pidana yang dapat diancam hukuman pidana penjara. "Kita tim pidana akan membawa dugaan pelanggaran tindak pidana hak Cipta gambar dan logo Dan nama partai tersebut ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI,"Kata Dosen hukum pidana ekonomi dan HKI alumni Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang ini.
"Makar? Ini dibolak-balik. Kami mempertahankan hak kami untuk menjaga eksistensi dan marwah Partai Berkarya dibawah kepemimpinan Tommy Soeharto. Kini ada pihak yang ingin merampas paksa lewat SK Menkumham. Semua orang tahu ini cara-cara yang tidak pantas, ilegal dan tidak sah. Bisa menjadi aib demokrasi pada pemerintahan ini", Ucap Sekjen DPP Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.
"Kami tidak boleh tinggal diam dan akan melakukan langkah langkah hukum atau langkah lainnya yg dijamin konstitusi. Kami sudah ajukan keberatan kepada pemerintah dengan tembusan KPU, bawaslu, Ombudsman, bahkan juga kepada Presiden Jokowi. Pekan depan kami ajukan gugatan hukum PTUN, pidana dan perdata dan juga ke MA.
Ada pihak yang telah mencatut nama Tommy Soeharto, Neneng A Tuty, Tintin Hendyani, Wartini, Maria Zuraida dan sederet nama lainnya tanpa izin. Pak Tommy sangat keberatan atas pencatutan nama tanpa izin dan tanpa sepengetahuan beliau sbg Ketua Dewan Pembina & ini manipulasi yang berpotensi pidana", Lanjut Sekjen DPP Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.
Untuk download Aplikasi klik disini Dangduter atau kunjungi Play Store di Android anda
Jangan lupa kunjungi akun Sosmed Dangduter ya.
FB : @Dangdutercom
IG : @Dangdutercom