Popular Topic
- |
- 15 July 2021
Bolehkan Dept Collector Menarik Paksa Kendaran? Bigini Kata Ali Zein Difinubun SH
Dangduter, Jakarta – Tanggapan dan Pemahaman Hukum Terhadap Kinerja Dept Collector,
Oleh Ali Zein Difinubun SH. (Pengacara dan Konsultan Hukum pada Law Office Ali Zein Difinubun SH dan Partners)
BOLEHKAH DEPT COLLECTOR MENARIK PAKSA KENDARAAN?
Seringkali kita melihat ataupun viral di media cetak atapun elektronik tentang tindakan paksa penagih hutang ataupun Dept colletor yang mendapatkan surat kuasa ataupun ditugaskan oleh perusahaan pembiayaan yakni leasing untuk mencari nasabah (Kreditur) yang menunggak pembayaran kendaraan bermotor yang mereka cicil.
Seorang driver ojek online ditarik paksa motornya saat sedang membawa penumpang yang mengakibatkan terhambatnya kinerja untuk mencari nafkah dan hal itu tidak dapat diterima oleh rekan rekan nya sehingga beramai ramai menggeruduk leaseing yang menugaskan para depcolettor.
Babinsa yang lagi membantu warga kerumah sakit tiba tiba mobilnya dihadang oleh depcollektor dan menarik paksa mobil tersebut dengan cara yang tidak semestinya dan dalam kondisi yang kurang tepat, sehingga mengakibatkan di tangkapnya para oknum Dept Collector tersebut.
Adalagi ormas yang tidak terima kendaraan milik rekannya diambil paksa oleh Dept Collector sehingga terjadi pengrusakan ataupun keributan di kantor leasing karena ingin menarik kembali kendaraan rekan mereka.
Pertanyaannya : Bolehkah Dept Collector Mengambil Paksa Kendaraan yang Menunggak Cicilan.
Ali Zein Difinubun SH, Seorang pengacara yang sering menangani perkara seperti ini mengatakan “ ada dua hal penting yang harus kita ketahui bersama yaitu Depp Collector tidak dapat menarik paksa kendaraan nasabah yang menunggak pembayaran karena hak sita jaminan barang yang menjadi objek sengketa adalah kuasa pengadilan. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 “kata Bang Ali”.
Di dalam putusan tersebut MK menyatakan, perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia. "Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tulis putusan tersebut. Namun, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.
Jadi dalam perkara ini jika debitur telat membayar cicilan karena sesuatu hal apalagi dimasa pandemic sekarang ini semua terkena dampaknya, “kita liat sekarang banyak debitur yang menunggak, karena memang kondisi lagi susah bahkan presiden pun ikut merespon masalah ini dengan memberikan arahan kepada perusahan pembiyaan untuk memberikan keringanan bagi para Kreditur “lanjut Bang Ali. Lain halnya jika para debitur sudah pasrah karena wan prestasi ( gagal bayar ) lantas mereka secara sukarela menyerahkan kendaraan mereka,maka leasing sebagai penerima Fidusia (Kreditur) dapat melakukan eksekusi sendiri. Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.
Kedua lanjut Bang Ali “ Debt Collector harus punya Sertifikasi. Perusahaan yang memberikan kuasa penagihan paham akan hal ini jadi ketika menugaskan seorang deppt collector ataupun merekrut calon Dept Collector, mereka harus teliti bahwa yang mereka tugaskan sudah punya sertifikat Profesi tentang hal ihwal penagihan.”kenapa sering cek cok dilapangan atau rebut rebut setelah atau sebelum penarikan karena bagi masyarakat yang tau hukum, mereka akan menanyakan hal ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat mewanti wanti agar perusahaan-perusahaan untuk memenuhi ketentuan mengenai sertifikasi debt collector atau penagih serta tata cara penagihan kepada nasabah dan juga OJK dapat mencopot direksi yang menggunkan jasa dept collector yang tidak memiliki sertifikat Ujar Bang Ali di Jakarta, senin (13/07/2021).
Debt collector yang secara paksa mengambil barang kreditan dengan menggunakan kekerasan juga bisa dijatuhi Pasal 365 KUHP berbunyi: "Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri."
Pasal 378 tentang Penipuan, berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, menyebut bahwa setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian. Pada leasing, lazimnya juga diikuti dengan perjanjian jaminan fidusia. Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Para debitur juga harus paham dan yakin betul bahwa kendaraan mereka sudah dijamin oleh fidusia atau tidak.
Apabila transaksi tidak diaktakan notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai hutang piutang biasa, sehingga perusahaan leasing tidak berwenang melakukan eksekusi, seperti penarikan motor (lihat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia). Selain itu eksekusi yang dilakukan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak leasing tidak berwenang melakukan eksekusi penarikan motor tersebut. Eksekusi haruslah dilakukan oleh badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum. Jika terjadi penarikan motor oleh pihak leasing tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Sejak 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkankan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012)
Jadi secara garis besarnya debitur harus paham benar bahwa kendaraan yang mereka miliki di daftarkan jaminan fidusia sehingga jika terjadi penarikan paksa memiliki dasar hukum untuk menuntuk kembali haknya. Karena penarikan paksa kendaraan yang menunggak pembayaran tidak dapat dibenarkan secara hukum, harus melalui mekanisme yang benar melibatkan pengadilan tentunya. Selanjutnya, langkah penyelesaian terhadap permasalahan tersebut dapat ditempuh diantaranya, (1) Mengupayakan mediasi sebagai upaya alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK); (2) Melaporkan tindak pidana perampasan kendaran ke pihak kepolisian; (3) Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri terkait penarikan kendaraan secara paksa.
“jadi apabila kedua belah pihak ngerti aturan dan hukum yang berlaku saya rasa tindakan tindakan menarik kendaraan dijalanan secara paksa tidak akan terjadi, karena paham resiko yang akan terjadi setelahnya. Debitur dan kreditur harus saling memahami lah apalagi kondisi seperti sekarang ini Covid-19 makin meningkat, pemerintah menerapkan PPKM masyarkat di anjurkan untuk Stay At Home dampaknya akan kemana mana “pungkas Bang Ali Zein Difinubun SH. Jakarta, senin (13/07/2021)
Jangan lupa kunjungi akun Sosmed Dangduter ya.
FB : @Dangdutercom
IG : @Dangdutercom