Datangi Polda Metro Jaya Tyas Mirasih Buat Laporan Pencemaran Nama Baik

Dangduter, Jakarta – Artis cantik Tyas Mirasih mendatangi gedung SPKT Polda Metro Jaya Rabu (21/3/2018). Ditemani pengacaranya, Sandy Arifin, istri dari Raiden Soedjono itu membuat laporan terkait pencemaran nama baik.

Laporan dengan nomor LP/1525/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Namun, dalam laporan tersebut, belum mencantumkan siapa pihak yang dilaporkan. Sandy Arifin, selaku pengacara Tyas hanya menyebutkan pasal-pasal yang dituduhkan, yakni Pasal 27, Pasal 45 UU ITE, dan Pasal tindak pidana 310 dan 311.

"Jadi hari ini agendanya kami, Tyas Mirasih, dan kami kuasa hukumnya, dan ini ada pihak keluarga membuat laporan. Pasal 27, pasal 45 UU ITE dan juga pasal tindak pidana 310, 311. Yang kita laporkan masih dalam proses penyelidikan," kata Sandy Arifin.

"Nanti dalam proses penyelidikan itu, setelah saksi dan bukti dari pihak pelapor, baru kemudian penyidik menentukan siapa yang mencemarkan nama baik klien kami," sambung Sandy.

Proses selanjutnya, Sandy mengatakan dari pembuatan laporan tanpa nama pihak terlapor ini akan menemui pihak penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Selain itu, pihak Sandy juga akan mengumpulkan barang bukti dan saksi, untuk melengkapi laporan yang dibuatnya hari ini.

"Insya Allah kalau memang ada penyidiknya yang memeriksa, kita mau ke Direktorat Tindak Kriminal Khusus. Berikutnya kita juga akan mengumpulkan bukti-bukti saksi, yang dari pihak keluarga akan hadir juga untuk membantu menjalankan proses ini," katanya.

Untuk download Aplikasi klik disini Dangduter atau kunjungi Play Store di Android anda

Jangan lupa kunjungi akun Sosmed Dangduter ya.

FB : @Dangdutercom

Twitter : @Dangdutercom

IG : @Dangdutercom


Konten Lainnya